Oleh: H. Dasrimin
Sejak
Indonesia merdeka, pendidikan di negara kita telah mengalami berbagai perubahan
dan perbaikan dalam kebijakan kurikulum. Dalam sejarah kurikulum di Indonesia
paling tidak telah mengalami sebelas kali dinamika perubahan, yakni pada tahun
1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan tahun 2013. Berbagai
kebijakan perubahan kurikulum tersebut tentu didasarkan pada hasil analisis,
evaluasi, prediksi dan berbagai tantangan yang dihadapi baik internal maupun
eksternal yang terus berubah. Dalam konteks ini kurikulum sebagai produk
kebijakan bersifat dinamis, kontekstual, dan relatif. Dinamis sebab terus
berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta terbuka terhadap
kritik. Kontekstual karena sangat dibutuhkan dan didasarkan pada konteks
zamannya, dan relatif sebab kebijakan kurikulum yang dihasilkan dipandang bagus
atau sempurna pada zamannya, dan akan menjadi tidak relevan pada zaman-zaman
berikutnya. Oleh karenanya prinsip dasar dalam kebijakan kurikulum adalah change
and continuity yaitu perubahan yang dilakukan secara terus menerus.
Kurikulum 2013
yang digunakan saat ini diyakini sebagai kebijakan strategis dalam menyiapkan
dan menghadapi tantangan dan tuntutan masa depan masyarakat Indonesia.
Kebijakan kurikulum 2013 diharapkan akan mampu memerankan fungsi penyesuaian (the
adjusted or adaptive function),yaitu kurikulum yang mampu mengarahkan
peserta didiknya dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan
fisik maupun lingkungan sosial yang terus berubah. Kurikulum 2013
mengintegrasikan tiga ranah kompetensi yaitu sikap, pengetahuan dan
ketrampilan. Dengan kata lain, hal yang ditekankan dalam pengembangan Kurikulum
2013 adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum,
pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian
beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan
apa yang dihasilkan (Imam Machali,
2014).
Oleh karena
itu, implementasi Kurikulum 2013 diyakini sebagai langkah strategis dalam
menyiapkan dan menghadapi tantangan globalisasi dan tuntutan masyarakat
Indonesia masa depan. Kompetensi masa depan yang diperlukan dalam menghadapi
arus globalisasi antara lain berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi,
kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral
suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga Negara yang bertanggungjawab,
kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda,
dan kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal.
Tren yang
paling aktual dewasa ini adalah kebijakan kurikulum dengan penguatan pendidikan
karakter. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September
2017. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk
memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa,
olah pikir dan olah raga dengan perlibatan dan kerja sama antar satuan
pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional
Revolusi Mental (GNRM).
Mengamati
fenomena kebijakan kurikulum di Indonesia saat ini, saya memberikan beberapa
catatan sebagai kesimpulan:
1. Kebijakan kurikulum
di Negara Indonesia mengalami banyak kemajuan dari waktu ke waktu, sekalipun
dalam prakteknya masih memiliki banyak kekurangan.
2. Trend kurikulum
dewasa ini lebih menekankan siswa aktif dan kreatif dan juga penguatan karakter
peserta didik.
3. Pengembangan
kurikulum di masa yang akan datang akan diarahkan pada keaktifan peserta didik
dalam belajar, kreatif, inovatif, afektif dan memiliki karakter yang baik.
No comments:
Post a Comment