KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAMPUS MERDEKA - Dasriminocarm

Dasriminocarm

BLOG INI BERISI TULISAN YANG BERKAITAN DENGAN TEMA PENDIDIKAN. TULISAN DISAJIKAN DALAM BENTUK ARTIKEL, MAKALAH, REVIEW, RESUME DAN SEJENISNYA

Breaking

SELAMAT DATANG DI DASRIMINOCARM CHANEL

Selamat Datang Di Dasriminocarm Chanel

5 Postingan Paling Populer Dibaca

Ketik kata kunci di sini

Sunday, January 23, 2022

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAMPUS MERDEKA

 

Oleh: H. Dasrimin

(Selengkapnya dapat didowload di Jurnal Untidar: https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/edulearning/article/view/4116/2296)

 

Kelebihan Kampus Merdeka

Kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tujuan untuk menyiapkan lulusan perguruan tinggi dengan kualitas yang baik yakni tangguh, tanggap atas kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin masa depan dengan semangat patriotisme dan nasionalisme (Dirjen Dikti Kemendikbud, 2020a). Melalui program ini, mahasiswa diberi keleluasaan untuk melaksanakan perkuliahan di luar program studinya, dan melakukan pembelajaran langsung di masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memberdayakan mahasiswa dan menyesuaikan dengan sehingga passion yang dimiliki oleh setiap mahasiswa (Nangala, Agil; Suryadi, 2021; Prahani et al., 2020; Widodo, 2021).

Penerapan Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang tepat dan inovatif dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter pada era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 (Syarif et al., 2020). Kampus Merdeka merupakan respons terhadap kemajuan zaman yang menuntut berbagai ketrampilan untuk bisa bersaing (Nangala, Agil; Suryadi, 2021; Sumarto, 2020). Kebijakan Kampus Merdeka diharapkan dapat menyiapkan mahasiswa untuk bisa menghadapi era revolusi industri 4.0 dan society 5.0, yang memiliki daya saing serta menyiapkan lulusan yang bisa diharapkan untuk menjadi pemimpin yang unggul dan bermoral baik (Susilawati, 2021).

Secara konseptual kebijakan Kampus Merdeka dinilai sangat relevan dengan dunia kerja (link and match), sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi dan pendidikan karakter, pembelajaran sangat kontekstual dengan era revolusi industri 4.0 dan society 5.0, menjadikan mahasiswa sebagai pusat belajar, dan sistem penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh (Muslikh, 2020). Implementasi kebijakan ini mampu menunjang upaya program studi keguruan membekali mahasiswa dengan berbagai keahlian dan pengalaman di luar program studi guna menjawab tuntutan dan kebutuhan dunia pendidikan abad 21 (Assingkily, 2020; Handayani & Muliastrini, 2021).

Kegiatan MBKM dapat menginspirasi banyak hal, terutama dalam kebijakan di perguruan tinggi yang bertujuan memberikan ruang bagi perguruan tinggi sehingga dapat menghasilkan lulusan yang lebih bermutu (Amalia, 2021). Terlepas dari pro dan kontra pendapat tentang kebijakan MBKM, gagasan kebijakan sebenarnya sangat mendukung kesinambungan antara apa yang mereka dapatkan dalam teori yang diperoleh dalam kelas saat kuliah, dengan kenyataan yang mereka alami dalam dunia kerja di lapangan (Qorib & Harfiani, 2021). Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi lulusan terbaik yang menguasai teori secara konseptual, tetapi juga harus mampu merealisasikan ilmu yang diperoleh dalam realitas hidup sehari-hari (Siregar et al., 2020). Dengan demikian, kebijakan Kampus Merdeka dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk meminimalkan angka pengangguran (Purwanti, 2021).

Dalam perspektif pembelajaran, Kampus Merdeka menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan model pembelajaran yang terintegrasi dan dapat menghasilkan lulusan unggul dan memiliki daya saing secara global (Suryaman, 2020). Kampus Merdeka merupakan model pembelajaran yang terintegrasi karena berupaya mentransformasikan berbagai keterampilan, disiplin ilmu, kepekaan sosial dan kepribadian, kepada mahasiswa (Nangala, Agil; Suryadi, 2021). Model pembelajaran yang ada dalam konsep kebijakan Kampus Merdeka, sangat  relevan dengan kajian yang ada dalam tujuan pendidikan nasional (Nangala & Suryadi, 2020). Selain itu, jika dihubungkan dengan kurikulum yang diterapkan sebelumnya yakni KKNI, maka kebijakan Kampus Merdeka memiliki hubungan yang sangat sinkron, kolaboratif, integratif (Sumarto, 2020).

Proses pembelajaran dalam konsep Kampus Merdeka merupakan salah satu bentuk implementasi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa. Kebijakan Kampus Merdeka, di satu sisi mendapatkan banyak tantangan tetapi sekaligus kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas, ketrampilan, kepribadian, dan kemandirian dan menguasai berbagai bidang keilmuan yang menjadi bekal bagi mahasiswa di kemudian hari dalam menghadapi dunia kerja (Hasim, 2020). Maka kebijakan Kampus Merdeka dimaksudkan agar sejak awal mahasiswa sudah disiapkan dengan dunia kerja (Suryaman, 2020).

 

Kelemahan Kampus Merdeka

Kebijakan Kampus Merdeka memiliki banyak kelebihan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, dunia kerja, dan juga teknologi yang semakin berkembang di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Terlepas dari adanya kelebihan tersebut, kebijakan Kampus Merdeka juga memiliki potensi kelemahan, di antaranya adalah dengan banyaknya studi yang diambil dapat mengganggu arah jalur studi. Selain itu, perubahan kebijakan yang sering terjadi oleh setiap manteri baru perlu memperhatikan aspek berkelanjutan sehingga seluruh sistem (Lhutfi & Mardiani, 2020).

Selain itu, dalam melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka, diperlukan dengan mitra atau pihak lain yang terkait dengan bidang keilmuan dan turut serta mendukung hasil pembelajaran yang disesuaikan dengan minat mereka (Amalia, 2021). Dalam membangun kerjasama antara suatu Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi, dengan pihak luar (perusahaan, industri, masyarakat dan perguruan tinggi lainnya), dapat menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi PT kecil. Apakah PT yang memiliki akreditasi A mau berkolaborasi dengan PT dengan akreditasi C, atau sebuah perusahaan besar, apakah mau bekerjasama dengan PT kecil (S. Arifin & Muslim, 2020). Lebih lanjut, hal yang perlu dievaluasi kembali adalah tentang program magang. Kegiatan ini perlu diberikan indikator yang jelas sehingga sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan terhindar dari praktek liberalisasi pendidikan (Nangala & Suryadi, 2020). Artinya, dalam kenyataannya mahasiswa yang melakukan magang di sebuah industri atau perusahaan, tidak untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh, tetapi harus menyesuaikan dengan tuntutan perusahaan, dan kadang hanya “dimanfaatkan” sebagai pekerja.

 

Kampus Merdeka di Tengah Pandemic Covid-19

Menurut UNESCO, hampir 90% dari populasi siswa dunia yaitu lebih dari 1,5 miliar pelajar di 165 negara mengalami gangguan pengalaman belajar mereka akibat adanya pandemic covid-19 (Lopes & McKay, 2020). Di tengah pandemic global ini, kita tidak boleh menyerah dengan keadaan. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran harus tetap dijalankan sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga (UNESCO, 2020). Menghadapi seruan global ini, pemerintah Indonesia, mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring (Astuti et al., 2020).

Sejak awal dikeluarkannya kebijakan pemerintah ini, sudah menuai pro dan kontra, khususnya di kalangan para akademisi dan praktisi pendidikan dan orangtua siswa. Persoalan ini terjadi karena Indonesia dinilai belum siap dengan sistem pembelajaran daring. Mulai dari persoalan jaringan internet yang belum merata, keadaan ekonomi masyarakat miskin yang kurang mampu membeli kuota internet, kesulitan beberapa guru, siswa dan orang tua yang belum menguasai teknologi (Sari et al., 2020). Terlepas dari banyak kendala yang dihadapi, namun di sisi lain pembelajaran daring, “memaksa” kita untuk segera menerapkan visi dan misi pembelajaran masa depan di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 (Abidah et al., 2020).

Adanya pandemic covid-19, memiliki dampak yang luas bagi dunia pendidikan, khususnya implementasi program Kampus Merdeka. Oleh karena itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Jika saat ini tidak dilaksanakan, maka program atau kebijakan ini pun tidak berjalan. Sebaliknya jika dijalankan, maka ruang gerak kegiatan sangat dibatasi dan tujuan yang ditargetkan tidak maksimal tercapai karena ada batas-batas tertentu yang harus dijaga demi mematuhi protokol kesehatan.  

Menarik bahwa ketika kegiatan pembelajaran terhalang oleh covid-19, tetapi Kemendikbud justru membuat program baru sebagai kelanjutan dari program Kampus Merdeka, yakni program Kampus Mengajar Perintis (KMP). KMP memiliki tujuan untuk memberikan jalan keluar bagi Sekolah Dasar yang terdampak pandemic dengan memperdayakan para mahasiswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah dasar tersebut. Program KMP berkesinambungan dengan program Kampus Merdeka yakni agar mahasiswa dapat menyesuaikan antara dunia perguruan tinggi dengan dunia nyata atau dunia kerja (Widiyono et al., 2021).

Hal lain untuk menanggapi tinjauan kritis yang meragukan tidak berjalannya program Kampus Merdeka, khususnya KKN pada masa covid-19. KKN pada masa pandemic covid-19 tetap dapat dilaksanakan melalui apa yang dikenal denan KKN berbasis daerah. KKN berbasis daerah, dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk program, yaitu 1) program kemanusiaan untuk masyarakat terdampak Covid-19, 2) program kewirausahaan, 3) program proyek di desa, 4) pengajaran program di desa, dan 5) program inovasi teknologi dan informasi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 (Rifqi, 2021).

No comments:

Post a Comment