(Selengkapnya dapat didowload di Jurnal Untidar: https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/edulearning/article/view/4116/2296)
Kelebihan
Kampus Merdeka
Kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tujuan untuk menyiapkan lulusan
perguruan tinggi dengan kualitas yang baik yakni tangguh, tanggap atas
kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin masa depan dengan semangat
patriotisme dan nasionalisme (Dirjen Dikti Kemendikbud, 2020a).
Melalui program ini, mahasiswa diberi
keleluasaan untuk melaksanakan perkuliahan di luar program studinya, dan
melakukan pembelajaran langsung di masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk dapat
memberdayakan mahasiswa dan menyesuaikan dengan sehingga passion yang dimiliki
oleh setiap mahasiswa (Nangala, Agil; Suryadi, 2021; Prahani et al., 2020;
Widodo, 2021).
Penerapan Kampus Merdeka merupakan
kebijakan yang tepat dan inovatif dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berkarakter pada era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 (Syarif et al., 2020). Kampus Merdeka merupakan respons
terhadap kemajuan zaman yang menuntut berbagai ketrampilan untuk bisa bersaing (Nangala, Agil; Suryadi, 2021; Sumarto, 2020). Kebijakan Kampus Merdeka
diharapkan dapat menyiapkan mahasiswa untuk bisa menghadapi era revolusi
industri 4.0 dan society 5.0, yang memiliki daya saing serta menyiapkan lulusan
yang bisa diharapkan untuk menjadi pemimpin yang unggul dan bermoral baik (Susilawati, 2021).
Secara konseptual kebijakan Kampus Merdeka
dinilai sangat relevan dengan dunia kerja (link
and match), sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi dan pendidikan
karakter, pembelajaran sangat kontekstual dengan era revolusi industri 4.0 dan
society 5.0, menjadikan mahasiswa sebagai pusat belajar, dan sistem penilaian
yang valid, utuh dan menyeluruh (Muslikh, 2020). Implementasi kebijakan ini mampu
menunjang upaya program studi keguruan membekali mahasiswa dengan berbagai
keahlian dan pengalaman di luar program studi guna menjawab tuntutan dan
kebutuhan dunia pendidikan abad 21 (Assingkily, 2020; Handayani & Muliastrini, 2021).
Kegiatan MBKM dapat menginspirasi banyak hal, terutama
dalam kebijakan di perguruan tinggi yang bertujuan memberikan ruang bagi
perguruan tinggi sehingga dapat menghasilkan lulusan yang lebih
bermutu (Amalia, 2021). Terlepas dari pro dan kontra pendapat
tentang kebijakan MBKM, gagasan kebijakan sebenarnya sangat mendukung
kesinambungan antara apa yang mereka dapatkan dalam teori yang diperoleh dalam
kelas saat kuliah, dengan kenyataan yang mereka alami dalam dunia kerja di
lapangan (Qorib & Harfiani, 2021). Mahasiswa diharapkan tidak hanya
menjadi lulusan terbaik yang menguasai teori secara konseptual, tetapi juga
harus mampu merealisasikan ilmu yang diperoleh dalam realitas hidup sehari-hari
(Siregar et al., 2020). Dengan demikian, kebijakan Kampus
Merdeka dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk meminimalkan angka
pengangguran (Purwanti, 2021).
Dalam perspektif pembelajaran, Kampus
Merdeka menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan model pembelajaran yang
terintegrasi dan dapat menghasilkan lulusan unggul dan memiliki daya saing
secara global (Suryaman, 2020). Kampus Merdeka merupakan model
pembelajaran yang terintegrasi karena berupaya mentransformasikan berbagai
keterampilan, disiplin ilmu, kepekaan sosial dan kepribadian, kepada mahasiswa (Nangala, Agil; Suryadi, 2021). Model pembelajaran yang ada dalam
konsep kebijakan Kampus Merdeka, sangat
relevan dengan kajian yang ada dalam tujuan pendidikan nasional (Nangala & Suryadi, 2020). Selain itu, jika dihubungkan
dengan kurikulum yang diterapkan sebelumnya yakni KKNI, maka kebijakan Kampus
Merdeka memiliki hubungan yang sangat sinkron, kolaboratif, integratif (Sumarto, 2020).
Proses pembelajaran dalam konsep Kampus
Merdeka merupakan salah satu bentuk implementasi pembelajaran yang berpusat
pada mahasiswa. Kebijakan Kampus Merdeka, di satu sisi mendapatkan banyak
tantangan tetapi sekaligus kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan
kreativitas, ketrampilan, kepribadian, dan kemandirian dan menguasai berbagai
bidang keilmuan yang menjadi bekal bagi mahasiswa di kemudian hari dalam
menghadapi dunia kerja (Hasim, 2020). Maka kebijakan Kampus Merdeka
dimaksudkan agar sejak awal mahasiswa sudah disiapkan dengan dunia kerja (Suryaman, 2020).
Kelemahan
Kampus Merdeka
Kebijakan Kampus Merdeka memiliki banyak
kelebihan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial,
dunia kerja, dan juga teknologi yang semakin berkembang di era revolusi
industri 4.0 dan society 5.0. Terlepas dari adanya kelebihan tersebut,
kebijakan Kampus Merdeka juga memiliki potensi kelemahan, di antaranya adalah
dengan banyaknya studi yang diambil dapat mengganggu arah jalur studi. Selain
itu, perubahan kebijakan yang sering terjadi oleh setiap manteri baru perlu
memperhatikan aspek berkelanjutan sehingga seluruh sistem (Lhutfi & Mardiani, 2020).
Selain itu, dalam melaksanakan kebijakan
Kampus Merdeka, diperlukan dengan mitra atau pihak lain yang terkait dengan
bidang keilmuan dan turut serta mendukung hasil pembelajaran yang disesuaikan
dengan minat mereka (Amalia, 2021). Dalam membangun kerjasama antara
suatu Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi, dengan pihak luar (perusahaan, industri,
masyarakat dan perguruan tinggi lainnya), dapat menjadi tantangan tersendiri,
khususnya bagi PT kecil. Apakah PT yang memiliki akreditasi A mau berkolaborasi
dengan PT dengan akreditasi C, atau sebuah perusahaan besar, apakah mau
bekerjasama dengan PT kecil (S. Arifin & Muslim, 2020). Lebih lanjut, hal yang perlu
dievaluasi kembali adalah tentang program magang. Kegiatan ini perlu diberikan
indikator yang jelas sehingga sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan
terhindar dari praktek liberalisasi pendidikan (Nangala & Suryadi, 2020). Artinya, dalam kenyataannya
mahasiswa yang melakukan magang di sebuah industri atau perusahaan, tidak untuk
mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh, tetapi harus menyesuaikan dengan
tuntutan perusahaan, dan kadang hanya “dimanfaatkan” sebagai pekerja.
Kampus
Merdeka di Tengah Pandemic Covid-19
Menurut
UNESCO, hampir 90% dari populasi siswa dunia yaitu lebih dari 1,5 miliar
pelajar di 165 negara mengalami gangguan pengalaman belajar mereka akibat adanya pandemic covid-19 (Lopes & McKay,
2020). Di tengah pandemic global ini, kita tidak boleh
menyerah dengan keadaan. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran harus tetap
dijalankan sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga (UNESCO, 2020). Menghadapi seruan global ini, pemerintah Indonesia,
mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, yang berisi tentang pelaksanaan
kegiatan pembelajaran secara daring (Astuti et al., 2020).
Sejak awal dikeluarkannya kebijakan pemerintah ini,
sudah menuai pro dan kontra, khususnya di kalangan para akademisi dan praktisi
pendidikan dan orangtua siswa. Persoalan ini terjadi karena Indonesia dinilai
belum siap dengan sistem pembelajaran daring. Mulai dari persoalan jaringan
internet yang belum merata, keadaan ekonomi masyarakat miskin yang kurang mampu
membeli kuota internet, kesulitan beberapa guru, siswa dan orang tua yang belum
menguasai teknologi (Sari et al., 2020). Terlepas dari banyak kendala yang dihadapi, namun di
sisi lain pembelajaran daring, “memaksa” kita untuk segera menerapkan visi dan misi pembelajaran masa depan di era
revolusi industri 4.0 dan society 5.0 (Abidah et al., 2020).
Adanya pandemic covid-19,
memiliki dampak yang luas bagi dunia pendidikan, khususnya implementasi program Kampus Merdeka. Oleh karena itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai
pihak. Jika saat ini tidak dilaksanakan, maka program atau kebijakan ini pun
tidak berjalan. Sebaliknya jika dijalankan, maka ruang gerak kegiatan sangat
dibatasi dan tujuan yang ditargetkan tidak maksimal tercapai karena ada
batas-batas tertentu yang harus dijaga demi mematuhi protokol kesehatan.
Menarik bahwa ketika kegiatan
pembelajaran terhalang oleh covid-19, tetapi Kemendikbud justru membuat program
baru sebagai kelanjutan dari program Kampus Merdeka, yakni program Kampus Mengajar Perintis (KMP). KMP memiliki tujuan untuk memberikan jalan keluar bagi
Sekolah Dasar yang terdampak pandemic dengan
memperdayakan para mahasiswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah dasar
tersebut. Program KMP berkesinambungan dengan program Kampus Merdeka yakni agar mahasiswa dapat
menyesuaikan antara dunia perguruan tinggi dengan dunia nyata atau dunia kerja (Widiyono et al., 2021).
Hal lain untuk menanggapi
tinjauan kritis yang meragukan tidak berjalannya program Kampus Merdeka,
khususnya KKN pada masa covid-19. KKN pada masa pandemic
covid-19 tetap dapat dilaksanakan melalui apa yang dikenal denan KKN berbasis
daerah. KKN
berbasis daerah, dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk program, yaitu 1) program kemanusiaan untuk
masyarakat terdampak Covid-19, 2) program kewirausahaan, 3) program proyek di
desa, 4) pengajaran program di desa, dan 5) program inovasi teknologi dan
informasi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 (Rifqi, 2021).
No comments:
Post a Comment