KEBIJAKAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH - Dasriminocarm

Dasriminocarm

BLOG INI BERISI TULISAN YANG BERKAITAN DENGAN TEMA PENDIDIKAN. TULISAN DISAJIKAN DALAM BENTUK ARTIKEL, MAKALAH, REVIEW, RESUME DAN SEJENISNYA

Breaking

SELAMAT DATANG DI DASRIMINOCARM CHANEL

Selamat Datang Di Dasriminocarm Chanel

5 Postingan Paling Populer Dibaca

Ketik kata kunci di sini

Wednesday, December 19, 2018

KEBIJAKAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH

Oleh: H. Dasrimin


Berikut ini adalah beberapa saran penulis untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sekolah melalui pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah supaya bisa berjalan secara optimal:
 
A. Kemendikbud
Adanya kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah untuk lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal masih menyisakan segudang masalah, diantaranya adalah sering terjadinya ketidakakuratan data yang deperolah di lapangan dengan realita pada masing-masing satuan pendidikan. Akuntabilitas lembaga penyelenggara pendidikan dapat diketahui dari peringkat akreditasi yang dimiliki sekolah, hal ini sesuai dengan ayat 2   pasal 60 UU No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa akreditasi terhadap  program dan satuan pendidikan dilakukan pemerintah dan/lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Peringkat akreditasi tersebut harus benar-benar menggambarkan kualitas sekolah sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas tentang kualitas sekolah. Mengingat pentingnya akreditasi baik bagi sekolah maupun masyarakat, perlu dilakukan studi tentang pengembangan model penyelenggaraan akreditasi.
Selain itu, dalam memaksimalkan peran badan akreditasi sekolah/madrasah dalam pelaksanaan Akreditasi, perlu adanya sebuah prosedur yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akreditasi, sehingga kualitas pendidikan khusunya pada lembaga pendidikan maupun sumber daya manusia yang ada di dalamnya betul-betul bisa dipertanggung jawabkan.

B. Dinas Pendidikan Provinsi
Salah satu tugas dari BAP-S/M adalah menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP. Berdasarkan laporan tersebut, dinas pendidikan provinsi bisa mencermati laporan yang ada dan bisa mengambil langkah-langkah yang bijak untuk pengembangan atau peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi. Apa yang sudah direkomendasikan oleh BAP-S/M terhadap hasil akreditasi menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditindaklanjuti demi kepeningkatan mutu pendidikan di tingkat daerah (provinsi).

C. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Banyak lembaga pendidikan yang menyepelekan akreditasi sekolah dan lebih menekankan untuk mendapatkan sertifikat tanpa memperhatikan kualitas selanjutnya. Sering adanya data-data fiktif dalam pengisian instrument akreditasi, data yang digunakan. Kepada seluruh komponen sekolah supaya selalu meningkaatkan kinerja dan memberikan layanan yang terbaik, dengan tidak terpengaruh apakah sekolahnya akan diakreditasi atau tidak. Untuk itu dibutuhkan fungsi kontrol yang baik dari dinas pendidikan kabupaten/kota agar pelaksanaan akreditasi dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya hasil akreditasi yang diperoleh, dinas pendidikan kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.

D. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Sebagai badan evaluasi mandiri yang berwenang untuk menentukan capaian kualitas sekolah/madrasah, BAN S/M memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Karena hasil evaluasi tersebut akan menjadi tolok ukur mutu pendidikan sekolah/madrasah saat ini sekaligus menjadi dasar kebijakan Pemerindah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya.
Akurasi hasil evaluasi sekolah/madrasah akan sangat berkontribusi terhadap akurasi kebijakan Pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya. Artinya  BAN S/M turut memiliki peran yang penting dalam keberhasilan mencetak generasi bangsa yang lebih berkualitas. Karena vitalnya hasil evaluasi pencapaian mutu sekolah/madrasah tersebut, pelaksanaan akreditasi perlu diperbaiki secara berkelanjutan, antara lain: (1) Diperlukan sosialiasai peraturan menteri tentang akreditasi sekolah/madrasah, sehingga sekolah/madrasah siap untuk diakreditasi, (2) Diperlukan asesor yang profesional yang telah dilatih oleh BAN S/M dan tidak berstatus pejabat struktural, (3) Tim asesor ditetapkan melalui proses sertifikasi asesor dengan sistem seleksi yang ketat dan transparan, (4) Perlu ada pembatasan umur minimal dan maksimal, mengingat kerja asesor membutuhkan energi yang cukup besar di lapangan.

E. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Problematika yang sering terjadi di lapangan adalah pelaksanaan akreditasi yang tidak sesuai deng prinsip akreditasi yang diantaranya obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dipicu oleh adanya kerjasama dari pihak assessor dengan lembaga pendidikan. Pada pengisian instrument akreditasipun masih banyak data yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Maka sesuai dengan salah satu tugasnya BAP perlu memaksimalkan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M.
Tugas lain dari BAP-S/M adalah menetapkan hasil akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M, maka perlu diperhatikan bahwa peringkat akreditasi harus benar-benar menggambarkan kualitas sekolah/madrasah, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas tentang kualitas sekolah/madrasah. Pelaksanaan visitasi asesor diharapkan melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada.

F. Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M)
Penilaian akreditasi belum mampu memotret performa sekolah/madrasah yang stabil (sustained performance). Performa sekolah cenderung sangat baik saat penilaian akreditasi yang dilakukan selama beberapa hari, bahkan hanya 1 hari, dan kembali menurun setelah tim penilai meninggalkan sekolah/madrasah. Untuk memperbaiki kekurangan pelaksanaan akreditasi tersebut, sebagai lembaga yang bertugas untuk mengkoordinasikan jadwal, disarankan untuk mengusulkan perubahan pelaksanaan penilaian akreditasi dari single visit menjadi multy visits. Visitasi dilakukan sebanyak 3-4 kali dalam 1 tahun, baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal.

No comments:

Post a Comment