Oleh: H. Dasrimin
Berikut ini adalah beberapa saran penulis untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sekolah
melalui pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah supaya bisa berjalan secara optimal:
A. Kemendikbud
Adanya
kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah untuk lembaga pendidikan
baik yang formal maupun non formal masih menyisakan segudang masalah,
diantaranya adalah sering terjadinya ketidakakuratan data yang deperolah di
lapangan dengan realita pada masing-masing satuan pendidikan. Akuntabilitas
lembaga penyelenggara pendidikan dapat diketahui dari peringkat akreditasi yang
dimiliki sekolah, hal ini sesuai dengan ayat 2 pasal 60 UU No. 20
tahun 2003 yang menyatakan bahwa akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan pemerintah dan/lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik. Peringkat akreditasi tersebut harus benar-benar
menggambarkan kualitas sekolah sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang
jelas tentang kualitas sekolah. Mengingat pentingnya akreditasi baik bagi
sekolah maupun masyarakat, perlu dilakukan studi tentang pengembangan model
penyelenggaraan akreditasi.
Selain
itu, dalam memaksimalkan peran badan
akreditasi sekolah/madrasah dalam pelaksanaan Akreditasi, perlu adanya sebuah
prosedur yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akreditasi, sehingga
kualitas pendidikan khusunya pada lembaga pendidikan maupun sumber daya manusia
yang ada di dalamnya betul-betul bisa dipertanggung jawabkan.
B. Dinas
Pendidikan Provinsi
Salah satu
tugas dari BAP-S/M adalah menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi
tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP. Berdasarkan
laporan tersebut, dinas pendidikan provinsi bisa mencermati laporan yang ada
dan bisa mengambil langkah-langkah yang bijak untuk pengembangan atau
peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi. Apa yang sudah
direkomendasikan oleh BAP-S/M terhadap hasil akreditasi menjadi acuan bagi
Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditindaklanjuti demi kepeningkatan mutu
pendidikan di tingkat daerah (provinsi).
C. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
Banyak lembaga
pendidikan yang menyepelekan akreditasi sekolah dan lebih menekankan untuk
mendapatkan sertifikat tanpa memperhatikan kualitas selanjutnya. Sering adanya
data-data fiktif dalam pengisian instrument akreditasi, data yang digunakan. Kepada seluruh komponen sekolah
supaya selalu meningkaatkan kinerja dan memberikan layanan yang terbaik, dengan
tidak terpengaruh apakah sekolahnya akan diakreditasi atau tidak. Untuk itu
dibutuhkan fungsi kontrol yang baik dari dinas pendidikan kabupaten/kota agar
pelaksanaan akreditasi dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya hasil
akreditasi yang diperoleh, dinas pendidikan kabupaten/kota bekerja sama dengan
pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di
daerahnya.
D. Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Sebagai badan
evaluasi mandiri yang berwenang untuk menentukan capaian kualitas
sekolah/madrasah, BAN S/M memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu
pendidikan. Karena hasil evaluasi tersebut akan menjadi tolok ukur mutu
pendidikan sekolah/madrasah saat ini sekaligus menjadi dasar kebijakan
Pemerindah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya.
Akurasi hasil
evaluasi sekolah/madrasah akan sangat berkontribusi terhadap akurasi kebijakan
Pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya. Artinya
BAN S/M turut memiliki peran yang penting dalam keberhasilan mencetak generasi
bangsa yang lebih berkualitas. Karena vitalnya hasil evaluasi pencapaian mutu
sekolah/madrasah tersebut, pelaksanaan akreditasi perlu diperbaiki secara
berkelanjutan, antara lain: (1) Diperlukan
sosialiasai peraturan menteri tentang akreditasi sekolah/madrasah, sehingga
sekolah/madrasah siap untuk diakreditasi, (2) Diperlukan asesor yang
profesional yang telah dilatih oleh BAN S/M dan tidak berstatus pejabat
struktural, (3) Tim asesor ditetapkan melalui proses sertifikasi asesor dengan
sistem seleksi yang ketat dan transparan, (4) Perlu ada pembatasan umur minimal
dan maksimal, mengingat kerja asesor membutuhkan energi yang cukup besar di
lapangan.
E. Badan
Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Problematika yang
sering terjadi di lapangan adalah pelaksanaan akreditasi yang tidak sesuai deng
prinsip akreditasi yang diantaranya obyektif, adil, transparan, dan komprehensif
dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan. Hal ini dipicu oleh adanya kerjasama dari pihak assessor dengan
lembaga pendidikan. Pada pengisian instrument akreditasipun masih banyak data
yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Maka sesuai dengan
salah satu tugasnya BAP perlu
memaksimalkan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh
BAN-S/M.
Tugas
lain dari BAP-S/M adalah menetapkan hasil akreditasi melalui Rapat Pleno
Anggota BAP-S/M, maka perlu diperhatikan bahwa peringkat
akreditasi harus
benar-benar menggambarkan kualitas sekolah/madrasah, sehingga masyarakat
memperoleh gambaran yang jelas tentang kualitas sekolah/madrasah. Pelaksanaan
visitasi asesor diharapkan melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan
klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah
sesuai dengan kondisi yang ada.
F. Unit
Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M)
Penilaian
akreditasi belum mampu memotret performa sekolah/madrasah yang stabil (sustained
performance). Performa sekolah cenderung sangat baik saat penilaian
akreditasi yang dilakukan selama beberapa hari, bahkan hanya 1 hari, dan
kembali menurun setelah tim penilai meninggalkan sekolah/madrasah. Untuk
memperbaiki kekurangan pelaksanaan akreditasi tersebut, sebagai lembaga yang
bertugas untuk mengkoordinasikan jadwal, disarankan untuk mengusulkan perubahan
pelaksanaan penilaian akreditasi dari single visit menjadi multy
visits. Visitasi dilakukan sebanyak 3-4 kali dalam 1 tahun, baik secara
terjadwal maupun tidak terjadwal.
No comments:
Post a Comment